Kapuas Hulu – Sebuah pelatihan mengenai Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) digelar di Kabupaten Kapuas Hulu sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan keterampilan staf Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta masyarakat dalam proses pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Pelatihan ini diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari perwakilan staf KPH, aparat desa, serta masyarakat dari berbagai kecamatan di Kapuas Hulu. Mereka mendapatkan materi mengenai prinsip-prinsip dasar FPIC, yaitu hak masyarakat untuk memberikan persetujuan secara bebas, didahulukan, dan berdasarkan informasi lengkap, sebelum adanya kegiatan pembangunan atau pemanfaatan sumber daya di wilayah mereka.

“FPIC menjadi salah satu pilar penting dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Dengan pemahaman ini, masyarakat memiliki posisi lebih kuat untuk menentukan pilihan terkait pemanfaatan hutan desa maupun perhutanan sosial,” ujar salah satu fasilitator pelatihan.

Selain penyampaian materi, peserta juga diajak berdiskusi melalui studi kasus dan simulasi lapangan. Dalam sesi tersebut, masyarakat diajarkan cara memastikan proses konsultasi berjalan transparan, adil, dan menghormati hak-hak adat yang ada di Kapuas Hulu.

Menurut salah seorang peserta dari Desa Sungai Utik, pelatihan ini memberikan manfaat besar karena memperkuat pengetahuan mereka dalam menghadapi pihak luar yang ingin bekerja sama dalam pemanfaatan hutan. “Kami jadi lebih paham bahwa masyarakat harus diberi informasi yang jelas sebelum mengambil keputusan, dan keputusan itu harus benar-benar dari kami, bukan dipaksakan,” ungkapnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi peningkatan tata kelola hutan di Kapuas Hulu, yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan kekayaan keanekaragaman hayati tinggi di Kalimantan Barat. Dengan adanya FPIC, diharapkan sinergi antara pemerintah, KPH, dan masyarakat semakin terbangun untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang berkeadilan.