Lembaga Pengelola Hutan Desa Bumi Lestari di dirikan sejak tahun 2009 atas respons dari masyarakat dan Pemerintah desa dalam mengelola hutan yang ada di desa Penepian Raya. Baru pada tahun 2014 LPHD Bumi Lestari mendapatkan SK Kawasan Areal Kerja HD Bumi Lestari:Surat Keputusan (SK ) Menteri Kehutanan Nomor : 64 / Menhut – II/2014 tanggal 21 Januari 2014. Kemudian mendapatkan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD): Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 400 /EKBANG/2015 tanggal 13 Februari 2015 dengan luas ±1.285 Ha pada kawasan Hutan Lindung (HL) .