Sejarah dan Misi

LPHD Bumi Lestari berdiri pada 2012 sebagai inisiatif masyarakat Desa Penepian Raya dengan misi mengelola Hutan Desa secara berkelanjutan demi kelestarian alam dan kesejahteraan bersama.

Mitra Kerja dan Kolaborasi

Petiklah milyaran hikmah yang terdapat dalam alam, niscaya alam tak letih memberikan pelajaran tentang kehidupan

LPHD Bumi Lestari

Tahun 1972–1982, wilayah hutan di sekitar Bukit Tang dikelola oleh perusahaan pemilik HPH, PT Bumi Raya Utama Wood Industries. Setelah itu, di kawasan yang sama beroperasi PT Papaguna (1980–1998), dan pada periode 1994–2004 kawasan ini menjadi wilayah pemanfaatan hasil hutan kayu oleh masyarakat.

Adapun penebangan kayu yang dilakukan masyarakat adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi,

seperti membangun rumah, membuat alat–alat perikanan misalnya keramba ikan, atau membuat tikung (tempat hinggap lebah), serta untuk pembangunan infrastruktur yang ada di desa.
Kawasan hutan Desa Penepian Raya juga Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti gaharu, dammar, tanaman obat–obatan, madu, ikan dan bahan-bahan kerajinan seperti pandan dan rotan.

Setelah mendapat Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) pada Februari 2015, LPHD Bumi Lestari selaku lembaga desa untuk pengelolaan hutan, berwewenang mengawasi dan mengelola ±1.285 ha kawasan Hutan Lindung (HL). Sejak itu pula, LPHD Bumi Lestari bermitra dengan berbagai pihak, antara lain BPSKL Kalimantan, KPH Selatan, dan KABAN.

Terkini, LPHD Bumi Lestari intens melakukan rangkaian kegiatan bersama PRCF Indonesia, melalui skema pembiayaan dari TFCA Kalimantan (selama tiga tahun) dan skema Perhutanan Sosial (selama 25 tahun) yang dinaungi oleh Lestari Capital, dalam hal pengelolaan hutan desa secara berkelanjutan. Kegiatan konservasi itu mencakup pelatihan kelembagaan, patroli dan pengawasan hutan desa, serta pengembangan kelompok usaha masyarakat.